Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Kedepankan Mitigasi Pelanggaran untuk Wujudkan Pemilu Berintegritas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 26 September 2023, 13:11 WIB
Bawaslu Kedepankan Mitigasi Pelanggaran untuk Wujudkan Pemilu Berintegritas
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty/Net
rmol news logo Penanganan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) 2024, tak bisa maksimal dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena regulasi yang ada tidak memberikan ruang yang cukup luas. Tetapi, keterbatasan yang ada itu tak lantas menyurutkan kerja-kerja pengawasan.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, sejumlah strategi mitigasi pelanggaran pemilu telah dilakukan. Salah satunya, adalah mengeluarkan puluhan ribu surat imbauan kepada peserta Pemilu 2024, penyelenggara pemilu, hingga mitra-mitra strategis Bawaslu seperti Polisi dan TNI.

Menurutnya, langkah mitigasi yang telah dijalankan dan akan terus dilakukan dalam program-program edukasi, dipastikan menjadi upaya mewujudkan Pemilu 2024 yang berintegritas meski ruang gerak terbatas pada UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Ini harus dilakukan karena salah satu fungsi Bawaslu yakni pencegahan, supaya keterbatasan norma hukum tidak membuat kerja Bawaslu mandek," ujar Lolly dalam keterangan tertulis yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (26/9).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu memaparkan, contoh nyata keterbatasan regulasi yang dialami jajaran pengawasan adalah ketika muncul dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, yang juga marak terjadi belakangan ini.

Selain itu, Lolly juga menyebutkan dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi di luar jadwal kampanye, sehingga tidak bisa ditindak.

Karena menurut UU Pemilu, dipaparkan mantan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat itu, pelanggaran politik uang yang diatur dalam UU Pemilu hanya melingkupi saat kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara.

"Lalu bagaimana dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum masa-masa di atas?" sambungnya menegaskan pentingnya pengaturan terkait masalah tersebut dalam UU Pemilu ke depan.

Maka dalam konteks ini, Lolly menegaskan kerangka kerja Bawaslu memiliki paradigma pencegahan, mengawasi, dan menindak. Namun dia menekankan, apabila ada yang tidak bisa ditindak karena keterbatasan norma hukum, tetap bisa dilakukan upaya pencegahan.

Karena itu, dia menuturkan kerangka pencegahan yang dilakukan Bawaslu adalah untuk memastikan edukasi kepada publik, kontestan, dan sesama penyelenggara pemilu.

"Jangan bilang keterbatasan hukum membuat publik tidak tercerahkan, jangan sampai keterbatasan hukum membuat kita tidak mengedukasi untuk para kontestan," demikian Lolly menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA