Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Rumuskan 6 Cara Efektif Tangkal Politik Uang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 22 September 2023, 14:15 WIB
Bawaslu Rumuskan 6 Cara Efektif Tangkal Politik Uang
Anggota Bawaslu RI, Puadi/RMOL
rmol news logo Politik uang sebagai salah satu objek pengawasan yang konsen disorot Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Upaya pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu itu dibuatkan standar pencegahannya agar tak terjadi di Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, politik uang kerap terjadi di pilihan-pilihan sebelumnya. Sehingga, peluang terjadinya masuk tingkat kerawanan tinggi.

Menurutnya, Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu berperan penting dalam mencegah terjadinya politik uang, karena kerap terjadi di saat tahapan kampanye hingga tahapan pemungutan suara.

Pengawasan seluruh tahapan Pemilu, dijelaskan Puadi, merupakan upaya untuk memastikan kegiatan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan dengan tertib, aman, nyaman dan berintegritas.

Oleh sebab itu, dibuatkan 6 cara yang efektif dilakukan oleh Bawaslu, untuk supaya mencegah terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu berupa politik uang di Pemilu Serentak 2024.

Berikut ini adalah 6 cara efektif mencegah politik uang yang disusun Bawaslu:

1. Pendidikan dan Sosialisasi:

Bawaslu melakukan kegiatan pendidikan dan sosialisasi kepada pemilih, calon kandidat, partai politik, dan masyarakat umum mengenai bahaya politik uang dan konsekuensinya. Dengan meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang dampak negatif politik uang, diharapkan praktik tersebut dapat ditekan.

2. Pengawasan dan Pemantauan:

Bawaslu melakukan pengawasan yang ketat selama periode kampanye dan pemilu dengan menggunakan berbagai metode pengawasan, termasuk pemantauan media, analisis laporan keuangan kampanye, pemeriksaan terhadap dugaan politik uang, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

3. Sanksi dan Penindakan:

Bawaslu memiliki wewenang untuk memberikan sanksi dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran politik uang, melalui peran sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

4. Kerja Sama dengan Pihak Terkait:

Bawaslu menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait yang bertujuan untuk bertukar informasi, mengoordinasikan tindakan, dan memperkuat penegakan hukum terhadap politik uang.

5. Laporan Masyarakat:

Bawaslu mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan politik uang yang mereka saksikan dan memberikan informasi yang berharga dalam memerangi praktik politik uang.

6. Penggunaan Teknologi:

Bawaslu memanfaatkan teknologi, seperti sistem pelaporan online atau aplikasi seluler (SigapLapor), untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan dugaan politik uang. Hal ini dapat membantu meningkatkan efisiensi dan responsivitas dalam menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.

“Dengan melakukan langkah-langkah tersebut secara konsisten dan efektif, Bawaslu dapat memastikan upaya pencegahan yang lebih baik dalam praktik politik uang dan menjaga integritas pemilu,” demikian Puadi menegaskan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA