“PB PMII mendesak pemerintah agar menerapkan
punishment terhadap partai politik (yang melakukan kampanye di luar jadwal),” ujar Koordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII, Hasnu Ibrahim kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (21/9).
Hasnu menuturkan, lembaga pemerintahan yang bertugas menyelenggarakan pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharapkan agar pro aktif dalam mengantisipasi bahaya kampanye ilegal karena jadwal pelaksanaannya baru dimulai pada 28 November 2023.
Menurutnya, keriuhan masalah kampanye ilegal sudah terasa beberapa bulan terakhir, yang terlihat dari maraknya penyebaran konten berbau kampanye di dunia digital, utamanya di media sosial (Medsos).
“Terdapat aktifitas kampanye secara terselubung oleh yang bukan peserta pemilu, serta berlindung dibalik sosialisasi politik,” sambungnya menegaskan.
Lebih lanjut, Hasnu mendesak kandidat peserta Pemilu 2024 yang belum resmi terdaftar di KPU RI untuk tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Parpol peserta Pemilu dalam proses kampanye politik agar mematuhi perintah PKPU 15 dengan mengakhiri kampanye ilegal, kampanye terselubung dan kampanye hitam,” demikian Hasnu menambahkan.
BERITA TERKAIT: