"Satu tersangka untuk Tol Japek, satu tersangka untuk BTS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (19/9).
Terkait dengan peran dan inisial tersangka, Ketut enggan menjelaskan secara rinci.
Sebab, materi itu akan dibahas dalam konferensi pers yang akan digelar di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pukul 17.00 WIB.
Untuk kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II atau Tol MBZ, Jawa Barat, diperkirakan menyebabkan kerugian Rp1,5 triliun.
Kejagung telah menetapkan sedikitnya 4 tersangka, yakni pensiunan BUMN PT Waskita Karya berinisial IBN, DD selaku Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang, dan,TBS selaku tenaga ahli.
Sementara di kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang merugikan negara Rp 8,8 triliun, Kejagung juga telah menetapkan 11 tersangka.
BERITA TERKAIT: