Sehingga, isu Prabowo mencekik seorang Wamen yang disebarkan oleh akun YouTube Seword tak punya landasan hukum untuk ditindak. Meskipun di dalamnya ada dugaan hoax atau bahkan kampanye hitam.
"Sekarang kan belum ada calon (presiden) nih, semuanya ribut merasa mendapatkan serangan kampanye hitam. Yang bisa dicek oleh Bawaslu, yang bisa kemudian dilakukan tindakan oleh Bawaslu, ya peserta pemilunya. Partainya," ujar anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, kepada wartawan, Selasa (19/9).
Namun demikian, apabila Partai Gerindra merasa isu yang beredar itu adalah hoax, berbau fitnah, atau mendapat kampanye hitam, pelaporan bisa dimasukkan ke Bawaslu RI untuk ditindaklanjuti.
"Kalau partai merasa dirugikan, namanya (Prabowo) disebut (sebagai bagian dari) partai politiknya misalnya, itu bisa ke Bawaslu karena mereka sudah inkracht, mereka tuh sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu," ucapnya.
"Tapi kalau orang per orang, tentu nanti kita akan dibatasi oleh regulasi," tambah Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu menegaskan.
Lebih lanjut, Lolly memastikan Bawaslu RI memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan pelanggaran administrasi pemilu, pidana pemilu, pelanggaran etik, dan pelanggaran hukum lainnya.
"Nah misalnya ternyata tidak memenuhi empat (pelanggaran) ini, maka dia akan secara otomatis kita lihat kasusnya apa. Saya sih tidak tahu peristiwa ini, belum mengetahui juga, baru dari teman-teman informasinya. Jadi ya kita lihat dulu," tandasnya.
BERITA TERKAIT: