Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi mengungkapkan, bentuk dugaan pelanggaran pemilu kerap terjadi di lingkungan masyarakat sekitar. Bentuk dugaan pelanggaran yang berpotensi terjadi, bahkan dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Jika ternyata ada masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran, Puadi memberitahu langkah-langkah yang mesti diambil masyarakat sebagai bentuk pengawasan partisipatif.
"Jika melihat penyelenggara pemilu dan calon anggota legislatif (caleg) berduaan di warung kopi, potret dan laporkan!" ujar Puadi yang dikutip
Kantor Berita Politik RMOL di laman
bawaslu.go.id, Rabu (13/9).
Dia menjelaskan, pengawasan pelaksanaan pemilu wajib dilakukan secara langsung. Misalnya, jika ada kegiatan yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan terkait pemilu, maka bisa diawasi dengan mengunjungi lokasi acara.
"Yang namanya pengawas pemilu harus turun ke lapangan, diundang dan tidak diundang harus datang melakukan pengawasan," tuturnya.
Maka dari itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI itu mengimbau semua pihak untuk terlibat aktif dalam pengawasan partisipatif untuk pelaksanaan Pemilu 2024.
"Ayo bersama Bawaslu kita awasi tahapan pemilu yang sedang berlangsung dan laporkan jika menemukan pelanggaran pemilu," demikian Puadi.
Perihal pelaporan dugaan pelanggaran pemilu, Bawaslu memberikan beberapa saluran untuk mempermudah masyarakat. Antara lain melapor langsung ke kantor-kantor Bawaslu atau melaporkan secara daring.
Cara melapor secara daring bisa dilakukan dengan mengunduh aplikasi Gowaslu.
BERITA TERKAIT: