Dalam sidang perkara Nomor 97-PKE-DKPP/VII/2023 tersebut, Ketua DKPP RI, Teddy Lugito, membacakan sanksi kepada Ichsan, di Ruang Sidang DKPP, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin kemarin (3/8).
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu, Ichsan Fuady selaku Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilu sejak keputusan ini dibacakan," ujar Heddy Lugito dalam keterangan tertulis yang dibagikan Selasa (12/9).
Perkara ini diadukan Indrawati yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Bawaslu RI.
Indrawati mengaku dirugikan Ichsan yang disebut-sebut melarang Pengadu mengikuti seleksi sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: