Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kampanye di Kampus Wajib Penuhi Dua Syarat, Bawaslu Ajak Mahasiswa Pelototi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 11 September 2023, 09:28 WIB
Kampanye di Kampus Wajib Penuhi Dua Syarat, Bawaslu Ajak Mahasiswa Pelototi
Anggota Bawaslu RI, Puadi/Ist
rmol news logo Pelaksanaan kampanye di kampus oleh peserta pemilu mesti memenuhi syarat-syarat tertentu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajak mahasiswa untuk aktif memelototi praktiknya.

Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, setidaknya terdapat dua syarat melaksanakan kampanye di kampus.

Syarat pertama, kata Puadi, kampanye di kampus harus berdasarkan undangan atau izin rektor atau pihak penyelenggara acara, bukan justru dari peserta pemilu.

"Jadi bukan keinginan calon peserta (pemilu) datang ke kampus, melainkan diundang oleh rektor atau oleh penyelenggara. Intinya diundang oleh rektor," ujar Puadi dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman bawaslu.go.id, Senin (11/9).

Dia mengatakan, syarat kedua yang harus dipenuhi adalah, peserta pemilu yang diundang ke kampus tidak membawa atribut kampanye atau alat peraga kampanye (APK).

"Boleh kampanye di kampus, akan tetapi harus ada izin dari rektor dan kedua tidak boleh membawa atribut," tegas alumnus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu.

Lebih lanjut, Puadi mengimbau kepada mahasiswa untuk memastikan dua syarat tersebut terpenuhi, apabila di kampusnya melaksanakan kampanye.

"Kalau ada ketimpangan yang terjadi, segera berpartisipasi, laporkan ke Bawaslu setempat. Itu adalah bentuk tanggung jawab mahasiswa untuk mengawal pemilu yang berintegritas," demikian Puadi menambahkan.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan dengan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang membolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye.

Dalam putusannya, MK mensyaratkan kampanye di kampus tidak membawa atribut kampanye. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA