Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Senator Jakarta Dukung Debat Capres di Kampus, Bukan Sekolah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 10 September 2023, 08:34 WIB
Senator Jakarta Dukung Debat Capres di Kampus, Bukan Sekolah
Anggota DPD RI, Fahira Idris/RMOL
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu, memasukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait kampanye di fasilitas pemerintahan, lembaga pendidikan dan tempat ibadah.

Anggota DPD RI, Fahira Idris, berpendapat, rambu-rambu kampanye di lembaga pendidikan memang perlu diatur secara lebih terperinci, agar sesuai tujuan, yakni pendidikan politik bagi pemilih muda.

Salah satu yang perlu diatur secara jelas adalah kategori atau tingkatan lembaga pendidikan mana saja yang dibolehkan menggelar kampanye.

Mengingat frasa lembaga pendidikan dalam putusan MK, bisa berarti lembaga pendidikan formal, mulai dari sekolah (PAUD, TK, SD, SMP, SMA) hingga perguruan tinggi (universitas, institut, politeknik, sekolah tinggi, akademi, dan akademi komunitas).

“Hemat saya, Rancangan Peraturan KPU yang hanya membolehkan perguruan tinggi sebagai tempat kampanye merupakan kebijakan yang tepat,” kata Fahira Idris, lewat keterangan tertulisnya, di jakarta, Minggu (10/9).

Selain soal kategori lembaga pendidikan, aturan lain yang perlu dirinci adalah soal syarat administrasi, waktu dan metode kampanye, serta prinsip keadilan.

“Dengan dibolehkannya kampus menjadi arena kampanye, Pemilu 2024 ini akan lebih bermakna, karena diwarnai adu gagasan," pungkas Senator Jakarta itu.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA