Anggota Fraksi PPP DPR RI, Anas Thahir menuturkan saat ini terjadi kondisi penurunan investasi sektor minyak dan gas, serta penurunan lifting minyak dan gas berdampak pada iklim investasi di sektor hulu migas.
“Dampaknya kurang menarik minat bagi investor untuk menanamkan investasinya. Salah satunya disebabkan oleh belum adanya kepastian hukum sektor migas,” kata Anas saat rapat pleno RUU tentang Migas perubahan kedua atas UU 22/2001 di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9).
Anas mengatakan, Fraksi PPP mengapresiasi revisi undang-undang migas sebagai salah satu upaya untuk mendapat kepastian hukum yang lebih kuat di sektor migas, agar dapat menarik minat investasi industri hulu migas.
“Fraksi PPP berharap, revisi UU Migas ini dapat menjadi payung hukum, untuk penguatan kelembagaan sektor migas,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan, salah satu substansi yang krusial dalam pembahasan revisi undang-undang migas ini adalah membentuk lembaga definitif pengganti satuan kerja khusus pelaksanaan tata usaha hulu minyak dan gas bumi.
“Kita ketahui bersama, saat ini status dan legitimasi SKK Migas belum memiliki landasan hukum yang kokoh. Sehingga sedikit banyak berdampak pada investasi hulu migas di Indonesia,” ujarnya.
Fraksi PPP berharap, revisi undang-undang migas ini dapat memperkokoh dan memperkuat institusi kelembagaan migas, serta mendorong perbaikan iklim investasi hulu migas dan memberikan kemudahan juga kepastian hukum bagi investor.
“Dengan mengucapkan
bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PPP menyetujui RUU ini di bawah di rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU usulan inisiatif DPR RI,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: