Hal itu disampaikan anggota Fraksi Partai Golkar Bambang Hermanto dalam rapat pleno Badan Legislasi DPR RI tentang Harmonisasi RUU tentang perubahan kedua atas UU 22/2001 Tentang Migas.
"Setelah menimbang, mengikuti rapat, dan mendengarkan masukan dari pihak-pihak terkait, Fraksi Partai Golkar DPR RI, menyatakan menyetujui, harmonisasi rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas dan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Bambang Hermanto, di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (6/9).
Bambang Hermanto menuturkan pihaknya menghormati dasar pokok revisi UU 22/2001 tentang Migas, lantaran adanya kekosongan hukum tentang pengaturan dan pengelolaan minyak dan gas akibat dari putusan MK 36/PUU/10/12.2012.
"Revisi undang-undang ini, sebagai bentuk kehadiran negara, dalam tata kelola migas. Setelah mendengarkan dari semua stakeholder dalam RDPU di Baleg," ucapnya.
Fraksi Partai Golkar berkesimpulan menyetujui revisi UU Migas, karena dianggap penting untuk menyelamatkan kekayaan alam Indonesia.
"Maka Fraksi Golkar berkesimpulan, revisi UU Migas ini, sangat urgen untuk segera diundangkan. Mengingat pentingnya undang-undang ini, sebagai dasar tata kelola UU Migas yang berkeadilan," tutupnya.
BERITA TERKAIT: