Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setujui RUU Migas, PDIP Minta Jangan Kehilangan Ruh Pasal 33 UUD 1945

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 06 September 2023, 19:36 WIB
Setujui RUU Migas, PDIP Minta Jangan Kehilangan Ruh Pasal 33 UUD 1945
Anggota Fraksi PDIP Sondang Tiar Debora Tampubolon/Ist
rmol news logo Fraksi PDI Perjuangan bersepakat Rancangan Undang-Undang Kedua Atas Perubahan UU 22/2001 Tentang Minyak dan Gas (Migas) dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI agar disetujui menjadi undang-undang. Namun, PDIP menitikberatkan bahwa undang-undang ini harus berpegang teguh pada Pasal 33 UUD 1945.

Dalam Pasal 33 UUD 1945 disebutkan bahwa pengelolaan kekayaan alam di Indonesia harus berlandaskan untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Hal itu disampaikan anggota Fraksi PDIP Sondang Tiar Debora Tampubolon dalam rapat pleno di Badan Legislasi, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (6/9).

"PDIP setuju dengan adanya RUU Migas sebagai inisiatif DPR RI lantaran selama ini pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 2001 ini ini belum mampu menjadikan industri Migas dalam menjaga ketahanan kemandirian dan kedaulatan energi nasional," ucap Sondang.

Oleh karena itu, PDIP memandang perlu dilakukan perbaikan tata kelola migas. Selain itu, lanjut dia, dalam pengujian materi UU 22/2001 Tentang Migas, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa beberapa ketentuan dalam undang-undang ini bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945.

“PDI Perjuangan berpendapat bahwa, perubahan kedua atas undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ini, harus berpegang teguh pada pasal 33 UUD 1945 bahwa pengelolaan Migas harus untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya.

Sondang menambahkan, Fraksi PDIP juga mendorong Perubahan Kedua UU 22/2001 ini untuk menciptakan kepastian hukum dalam tata kelola dan untuk meningkatkan investasi di sektor migas.

Selain itu, ungkapnya, Fraksi PDIP mengapresiasi penyempurnaan tata kelola migas terutama dalam mengintegrasikan dan mensinergikan proses hulu dan hilir pengelolaan migas di Indonesia.

“Maka kami Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap menyetujui rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas untuk dapat dibahas pada tingkat selanjutnya,” tandas Sondang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA