Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, sistem noken merupakan amanat Putusan MK yang harus dijalankan KPU.
"Ini kan preseden, sebelumnya juga muncul. Memang ada problem-problem yang sifatnya berlaku seragam nasional, tapi ada kekhasan (di daerah) yang tidak bisa diabaikan," katanya, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/9).
Dia juga menjelaskan, penerapan sistem noken yang berlangsung sejak 2004 di 16 kabupaten di Provinsi Papua, teknisnya, kepala suku mewakili suara penduduk setempat.
Namun dia menegaskan, dalam putusannya MK menyatakan, penerapan sistem noken konstitusional, didasarkan pada putusan atas perkara Nomor 47-81/PHPU.A-VII/2009.
Mellaz juga mengurai, saat itu sistem noken diterapkan untuk 16 kabupaten saja, mengingat ada kekhasan di dalam masyarakat di sana.
Tetapi, dengan adanya perkembangan tata kelola pemerintahan yang terjadi saat ini, KPU meyakini daerah yang menerapkan sistem noken akan berkurang.
"Seiring waktu, konsekuensi pembentukan DOB (daerah otonomi baru), provinsi baru di Papua mekar. Papua Barat mekar lagi, itu kan memperkecil penggunaan noken," ungkapnya.
"Lama-lama semua terintegrasi, hanya soal waktu saja," tutup Mellaz.
BERITA TERKAIT: