Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Adhie Massardi: Pemilu 2024 Menuju Politik Dinasti, UU Diperkosa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 04 September 2023, 13:32 WIB
Adhie Massardi: Pemilu 2024 Menuju Politik Dinasti, UU Diperkosa
Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi/Net
rmol news logo Pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah melahirkan fenomena baru dalam peta politik nasional, yakni suburnya politik dinasti.

Pada pesta demokrasi lima tahunan yang akan digelar tahun depan ini, para elite politik berusaha untuk mempertahankan kekuasaannya dengan menceburkan anak atau kerabat dekat.

"Pemilu 2024 lahirkan fenomena baru, politik dinasti berjuang demi anak majikan jadi wakil presiden," kata Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (4/9).

Ia lantas menyinggung hasrat Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang hendak memajukan anaknya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ikut berkontestasi di Pilpres 2024.

Selain menjadikan anaknya Ketum Demokrat, SBY juga disinyalir menginginkan AHY menduduki kursi wakil presiden 2024 melalui duet Anies Baswedan-AHY.

Ini makin dikuatkan saat Demokrat memutuskan keluar koalisi tak lama setelah mendengar Anies dipasangkan dengan Ketum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

"Selain SBY, kru rezim Widodo (Presiden Joko Widodo) lakukan hal yang sama. Mau memperkosa undang-undang agar anak bawah umum bisa masuk bursa (Pilpres)," tegas Adhie Massardi.

Anak bawah umur dimaksud adalah Gibran Rakabuming Raka. Putra sulung Presiden Jokowi ini digadang-gadang akan dimajukan jika gugatan ke MK soal ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden disetujui menjadi 35 tahun.

Sementara berdasarkan UU Pemilu Pasal 169 huruf q, calon presiden dan calon presiden paling rendah berusia 40 tahun. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA