Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua Bawaslu Beri Sinyal Aduan Silon KPU di DKPP Lanjut ke Persidangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 31 Agustus 2023, 13:52 WIB
Ketua Bawaslu Beri Sinyal Aduan Silon KPU di DKPP Lanjut ke Persidangan
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja/RMOL
rmol news logo Babak lanjutan proses hukum dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), diungkap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja.

Bagja memberikan sinyal diterimanya aduan terkait pembatasan akses sistem informasi pencalonan (Silon) terhadap Bawaslu, dengan mengucapkan terima kasih kepada Ketua DKPP, Heddy Lugito.

"Kepada Ketua DKPP, alhamdulillah," ujar Bagja dalam pidato sambutan dalam acara peluncuran peta kerawanan Pemilu di Luar Negeri, yang juga dihadiri Heddy Lugito, di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (31/8).

Bagja mengungkapkan, Bawaslu RI punya keinginan menyelesaikan permasalahan pembatasan Silon melalui forum tripartit. Namun, dia mengaku tidak mendapat titik temu dengan KPU.

"Sebenarnya kami ingin (selesai di forum) tripartit. Di titik ini, sepertinya tidak ada tripartit lagi," katanya tersirat.

Bahkan, dalam momen yang juga dihadiri Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin itu, Bagja menyampaikan sindiran agar permasalahan pembatasan akses Silon bisa selesai melalui proses hukum etik di DKPP.

"Saya sudah bisik-bisik sama Mas Afif. Tenang aja, insya Allah bisa diselesaikan setelah semua proses di DKPP dilakukan," ucap Bagia seolah aduannya akan berlanjut ke persidangan.

Lebih lanjut, Bagja yang telah menjabat dia periode sebagai anggota Bawaslu RI mengharapkan, usaha yang telah berjalan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi bisa selesai di DKPP.

"Jadi di antara kami (Bawaslu dan KPU) ini ada perbedaan pendapat yang tidak bisa diselesaikan, baik dalam komunikasi informal maupun formal. Ya terpaksa harus DKPP yang memutuskan," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA