Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komenwa: Kita Harus Kembali ke UUD 1945, Kalau Tidak NKRI Hancur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 31 Agustus 2023, 06:33 WIB
Komenwa: Kita Harus Kembali ke UUD 1945, Kalau Tidak NKRI Hancur
Komandan Komenwa Indonesia, Datep Purwa Saputra (kanan) bersama Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (kiri)/Ist
rmol news logo Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam berbagai kesempatan telah menyerukan kembali ke UUD 1945 naskah asli yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Seruan itu sebagai wujud keprihatinan yang mendalam atas Amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali pada tahun 1999-2002.  

Amandemen tersebut secara tidak langsung telah menghilangkan ruh Pancasila dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. UUD hasil amandemen empat kali itu tak ubahnya sebagai konstitusi baru bernama UUD 2002.

Komandan Komando Resimen Mahasiswa (Komenwa) Indonesia, Datep Purwa Saputra menyambut seruan LaNyalla sebagai bentuk perjuangan dan pernyataan sikap untuk meneruskan perjuangan founding fathers.  

"Saya sebagai Komandam Komenwa Indonesia harus dukung ajakan Ketua DPD RI, Pak La Nyalla Mattallitti untuk kembali ke UUD 45 asli karana UUD Amandemem sudah tidak sesuai dengan amanah Proklamasi," ujar Datep kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (30/8).

Sambung dia, perjalanan 25 tahun Reformasi untuk mewujudkan Indonesia yang sejahetera sesuai cita-cita para pendiri bangsa belum tercapai. Hal itu kian melenceng ketika MPR periode 1999-2004 melakukan amandemen UUD 1945 yang mengakibatkan rusaknya sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Datep menyoroti sistem perekonomian nasional sebagai produk amandemen UUD 1945, yang menurutnya semakin liberal dan menjauh dari Pancasila. Akibatnya, kemiskinan rakyat masih merajalela dan makin tergerus dengan segelintir elite yang menguasai perekonomian.  

"Tingkat kemiskian kita masih di seputar 10 persen, pengangguran juga tetap banyak. Saya melihat UUD 2002 (hasil amandemen) sudah tidak lagi sesuai dengan sistem pemerintahan kita bahkan Indonesia menjadi negara liberal dengan sistem perekonomian kapitalis," tegasnya.

Ketua Praktisi Maritim Indonesia (Pramarin) itu juga menyoroti Pasal 6 UUD amandemen yang menghapus ketentuan presiden harus orang Indonesia asli. Tidak menutup kemungkinan presiden bisa berasal dari bangsa lain selama dia memiliki syarat menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

"Jadi kita harus kembali ke UUD 45, kalau tidak NKRI akan hancur karena oligarki politik dan ekonomi menjadi kekuatan dalam mempertahankan kekuasaan," jelas dia.

"Coba lihat hanya dengan tuntutan partai ingin merubah batas usia presiden dan wakil presiden dari usia 40 ke 35 tahun, ini luar biasa, negara hanya diatur oleh partai bekuasa," jelasnya lagi.

Kendati demikian, Datep menyebut amandemen yang sudah dilakukan memiliki kebaikan, di antaranya masa jabatan presiden. Jika di dalam UUD 1945 asli, masa jabatan presiden tidak dibatasi, maka dalam UUD amandemen, jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua periode (10 tahun).

Namun ketika ditanya perihal bagaimana proses pengembalian ke UUD 1945 asli, Datep menjawab melalui Dekrit Presiden seperti yang pernah dilakukan oleh Bung Karno tanggal 5 Juli 1959. Tetapi menurut dia, hal itu tidak mungkin saat ini, karena presiden akan menolak.

"Saya juga belum tau bagaimana metode kembalinya ke UUD 45, karena kalau dengan dekrit, pasti RI I menolak kecuali desakan dari pemilik kedaulatan, yaitu rakyat. Salam bela negara," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA