Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rafael Alun Belikan Tas Hingga Ikat Pinggang Mewah Senilai Rp1,5 M untuk Istrinya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 30 Agustus 2023, 16:57 WIB
Rafael Alun Belikan Tas Hingga Ikat Pinggang Mewah Senilai Rp1,5 M untuk Istrinya
Rafael Alun Trisambodo didampingi pengacaranya di Ruang Sidang di PN Tipikor Jakarta/RMOL
rmol news logo Didakwa terima gratifikasi Rp16,6 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mencapai Rp100 miliar, mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo membelikan 71 barang mewah berupa tas, dompet, dan ikat pinggang senilai Rp1,5 miliar untuk istrinya, Ernie Meike Torondek.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang sudah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Di mana dalam dakwaan Ketiga, sejak 2015 hingga 2023, terdakwa Rafael membelikan 71 jenis tas, dompet, dan ikat pinggang seharga Rp1.594.500.000 (Rp1,5 miliar) yang diperuntukkan untuk Ernie selaku istrinya.

Barang-barang yang dibelikan Rafael untuk istrinya itu, yakni 2 buah tas Louis Vuitton asli masing-masing seharga Rp4 juta, 2 buah tas Louis Vuitton asli masing-masing seharga Rp20 juta, 1 buah tas Louis Vuitton asli seharga Rp5 juta, 1 buah tas Louis Vuitton asli seharga Rp30 juta, 1 buah tas Louis Vuitton asli seharga Rp10 juta.

Selanjutnya, 1 buah dompet Christian Dior asli seharga Rp4,5 juta, 2 buah tas Christian Dior asli masing-masing seharga Rp15 juta, 2 buah tas Christian Dior asli masing-masing seharga Rp20 juta, 1 buah tas Christian Dior asli seharga Rp3 juta, 1 buah tas Christian Dior asli seharga Rp15 juta, 1 buah tas Christian Dior asli seharga Rp10 juta.

Kemudian, 7 buah tas merek Chanel tidak asli seharga masing-masing Rp5 juta, 1 buah tas Chanel tidak asli seharga Rp4 juta, 5 buah tas Chanel tidak asli masing-masing seharga Rp3 juta, 1 buah tas Chanel asli seharga Rp10 juta, 1 buah tas Chanel tidak asli dan tidak ada harganya, 1 buah dompet Chanel asli seharga Rp5 juta.

Lalu, 19 buah tas Hermes tidak asli dan tidak ada harganya, 1 buah tas Hermes tidak asli seharga Rp5 juta, 1 buah tas Hermes asli seharga Rp175 juta, 1 buah tas Hermes asli seharga Rp200 juta, 2 buah tas Hermes asli masing-masing seharga Rp180 juta, 2 buah tas Hermes asli masing-masing seharga Rp70 juta, 1 buah tas Hermes asli seharga Rp20 juta, 1 buah tas Hermes asli seharga Rp300 juta, 6 buah tas Hermes tidak asli masing-masing seharga Rp3 juta, 1 buah tas Hermes asli seharga Rp50 juta.

Selanjutnya, 1 buah ikat pinggang Gucci asli seharga Rp10 juta, 1 buah tas Gucci asli seharga Rp8 juta, 1 buah tas Yves Saint Laurent asli seharga Rp20 juta, 1 buah tas Balenciaga asli seharga Rp5 juta, dan 1 buah tas Givenchy asli seharga Rp9 juta.

Dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pemeriksaan perpajakan, Rafael Alun didakwa dengan tiga dakwaan.

Dakwaan Kesatu, terdakwa Rafael bersama-sama Ernie selaku istri terdakwa sekaligus selaku Komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri antara waktu 2002-2013 menerima gratifikasi seluruhnya Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar) dari para wajib pajak melalui PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Dakwaan Kedua, pada periode 2003-2010, terdakwa Rafael bersama-sama Ernie menempatkan harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana korupsi ke penyedia jasa keuangan.

Yakni, menempatkan modal ke PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC) sebesar Rp315 juta yang ditransfer ke Bank BTN, dan uang sebesar Rp5.152.000.000 yang ditransfer ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo di Bank Mandiri, menempatkan uang yang berasal dari keuntungan usahanya di PT SKPC ke rekening Bank Mandiri atas nama Agustinus Ranto Prasetyo sebesar Rp1.175.711.882, serta membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan.

Sehingga pada dakwaan Kedua ini, Rafael bersama-sama istrinya menerima gratifikasi sebesar Rp5.101.503.466 (Rp5,1 miliar) sebagaimana dakwaan Kesatu dan penerimaan lainnya sebesar Rp31.727.322.416 (Rp31,7 miliar). Sehingga, nilai TPPU Rafael periode 2002-2010 senilai Rp36.828.825.882 (Rp36,8 miliar).

Dakwaan Ketiga, Rafael bersama-sama Ernie pada periode 2011-2023 melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan.

Di mana pada dakwaan Ketiga ini, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar Rp11.543.302.671 (Rp11,5 miliar) dan penerimaan lainnya berupa 2.098.365 dolar Singapura atau setara dengan Rp23.636.932.660,33 (Rp23,6 miliar) dengan kurs per hari ini Rp11.264,45, dan 937.900 dolar AS atau setara Rp14.284.029.420 (Rp14,2 miliar) dengan kurs per hari ini Rp15.229,80, dan Rp14.557.334.857 (Rp14,5 miliar). Totalnya, sebesar Rp64.021.599.608.3 (Rp64 miliar).

Dengan demikian, total nilai TPPU Rafael yang berasal dari gratifikasi dan penerimaan lainnya keseluruhannya sebesar Rp100.850.425.490 (Rp100,8 miliar).

Akibat perbuatannya, Rafael didakwa dengan Dakwaan Kesatu Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, didakwa dengan dakwaan Kedua Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c UU 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU 25/2003 tentang TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Lalu, didakwa dengan dakwaan Ketiga Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA