Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, Arsul Sani: DPR dan Pemerintah Cari Aman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 28 Agustus 2023, 02:57 WIB
Soal Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, Arsul Sani: DPR dan Pemerintah Cari Aman
Waketum PPP, Arsul Sani/Ist
rmol news logo Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU dianggap cari aman dengan menyerahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan UU Pemilu terkait syarat batas usia minimal Capres-Cawapres dari 40 tahun diubah menjadi 35 tahun.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP, Arsul Sani dalam acara Diskusi Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita berjudul "Mahkamah Konstitusi dan Usia Calon Presiden/Wakil Presiden" melalui virtual, Minggu malam (27/8).

Dalam forum tersebut, Arsul mengatakan, terdapat tiga permohonan yang diajukan ke MK terkait batas usia minimal jabatan, yakni dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gerindra, dan sejumlah kepala daerah.

"Nah pertama yang ingin saya sampaikan adalah yang menarik dalam menyikapi soal usia minimum Capres-Cawapres ini, dua gajah yang ada di DPR ini berbeda loh ya," ujar Arsul seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (27/8).

Arsul lantas menyampaikan beberapa hal menarik terkait dengan gugatan tersebut. Pertama, ada dua partai politik (parpol) di DPR RI yang memiliki perbedaan sikap.

Yang pertama kata Arsul, PDI Perjuangan melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto menolak diturunkannya usia minimum Capres-Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Sedangkan Partai Gerindra seperti yang disampaikan Habiburokhman, setuju.

Hal menarik selanjutnya kata Arsul, yakni soal pernyataan DPR dan pemerintah dalam persidangan di MK tentang batas usia minimum Capres-Cawapres.

"Dan keterangannya ini menyerahkan soal itu kepada MK. Jadi ini DPR, pemerintah saja mau amannya saja gitu, jadi menyerahkan," seloroh dia.

Namun, Arsul memahami ketika DPR menyerahkan sepenuhnya kepada MK. Mengingat kata Arsul, di internal DPR, akan terjadi perdebatan panjang, seperti soal sistem Pemilu proporsional terbuka atau tertutup.

"Nah supaya tidak petengkarnya panjang ke depannya panjang, nanti ada dua keterangan yang berbeda, akhirnya kita serahkan. Nah ini menjadi memang barangkali bagi publik, bagi kaum intelektual, agak lucu juga ya, kok ada ya pemerintah dan juga DPR itu menyerahkan kewenangannya sesuatu yang selama ini dipertahankan mati-matian juga gitu ya soal open legal policy," jelas Arsul.

Selain itu, dalam catatannya, Arsul menerangkan, sekitar 30-40 negara batas usia minimum untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden 35 tahun. Apalagi, ada sebuah perspektif psikologi bahwa usia 35-40 tahun masuk dalam kategori big performance. Sehingga, tidak menjadi persoalan ketika Presiden/Wakil Presiden berusia 35-40 tahun.

"Nah tentu yang ditanya, DPR-nya kok inilah, itu kalau DPR saya kira mendingan paling aman ya yang memang kita serahkan, walaupun itu kewenangannya. Karena apa, karena kalau tidak, nanti kita jadi merembet pertengkaran soal ini kepada proses UU yang lain, yang saling menyandera gitu loh ya," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA