Batas usia calon presiden dan calon wakil presiden digugat untuk diminta diturunkan menjadi 35 tahun dari yang berlaku sebelumnya, yakni 40 tahun.
Dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono, pada prinsipnya MK merupakan lembaga yang disediakan negara untuk menguji sebuah undang-undang, maka tidak masalah apabila ada gugatan selama yang mengajukan gugatan memiliki legal standing.
“Karena undang-undang ini bukanlah sesuatu yang menjadi sakral, atau harga mati. Oleh karena itu sepanjang memang itu memiliki legal standing yaitu kan sah-sah saja,” kata Mardiono di acara “Ikhtiar Politik PPP 2024, Menjemput Kemenangan”, di Kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (23/8).
Jika uji materi batas usia minimum capres dan atau cawapres yang diajukan tersebut dipenuhi dengan kepentingan kelompok tertentu, Mardiono memandang hal itu tidak diharamkan.
“Itu juga tidak diharamkan ya, itu sah-sah saja. Karena, sebagai seorang warganegara menggunakan hak-hak hukumnya di dalam negara ini,” ujarnya.
Apapun yang terjadi nanti terhadap keputusan MK, Mardiono menghargai dan menghormati keputusan tersebut.
“Kami akan taat asas apapun, yang diputuskan ya oleh Mahkamah Konstitusi. Karena itu adalah merupakan sebuah keputusan yang final, dan mengikat,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: