Kuasa hukum Haji Isam, Junaidi Tirtanata mengatakan, aduan tersebut berkaitan dengan opini berjudul "
Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK" yang termuat di rubrik lingkungan pada edisi 14-20 Agustus 2023.
Junaidi berujar, kliennya keberatan dengan tulisan opini yang mengulas soal pengangkatan Hanif Faisol Nurofiq sebagai Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Lebih rinci, pihaknya melaporkan ke Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers atas tulisan opini di
Majalah Tempo halaman 30 dan 31. Lalu Majalah Berita Tempo edisi 14-20 Agustus 2023 halaman 202, 203, 204 dengan judul "
Comot Pasang Tanda Tangan" dan halaman 205 dengan judul "
Orang Daerah di Lembaga Basah".
Menurutnya, tulisan tersebut cenderung berisi opini tendensius terhadap kliennya dengan tujuan untuk memojokkan dan menggiring persepsi buruk terhadap nama baik kliennya.
"Penulisan dan pemberitaan tersebut patut diduga tidak menggunakan kaidah jurnalistik yang memadai dengan miskin sumber berita,” ujar Junaidi.
Majalah Tempo, kata dia, dianggap mengabaikan Pasal 7 Ayat 2 UU 40/1999 Tentang Pers yang memerintahkan agar wartawan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Majalah Tempo juga dianggap melanggar Pasal 2 KEJ yang berbunyi wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik, dan Pasal 3 KEJ.
Atas dasar itu, Junaidi berharap Dewan Pers memerintahkan
Majalah Tempo menghapus nama Haji Isam dalam kolom opini dan pemberitaan edisi 14-20 Agustus 2023 karena penyebutan nama kliennya tidak ada hubungan dengan peristiwa yang diulas.
“Memohon Dewan Pers mempertimbangkan untuk menghukum MBM Tempo dengan permohonan maaf kepada klien kami dan disiarkan di 15 media nasional cetak, elektronik, dan
online masing-masing dua kali penerbitan," tandasnya.
BERITA TERKAIT: