Sekretaris Jenderal (Sekjen) KIPP, Kaka Suminta menjelaskan, dugaan pelanggaran dalam kejadian tersebut terletak pada individu yang melakukan. Dalam hal ini adalah Gibran selaku orang yang menempel stiker Ganjar di rumah-rumah warga Solo.
"Kami menduga kuat ada dugaan pelanggaran, paling tidak soal netralitas aparatur negara," ujar Kaka saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (22/8).
Dia menjelaskan, dugaan pelanggaran aparatur sipil negara (ASN) berlaku kepada seluruh pejabat negara, termasuk yang memegang jabatan politik seperti walikota.
"Dari sisi politis, ini sudah masuk wilayah keberpihakan. Sehingga yang menjadi dugaan pelanggaran itu netralitas dari walikota. Itu yang akan kita kaji," sambungnya menegaskan.
Fokus materiil yang akan diadukan itu, menurut Kaka, yang paling rasional. Mengingat saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak membuat aturan yang cukup jelas terkait kampanye di luar jadwal.
"Di Peraturan KPU itu masalahnya ada sosialisasi, ada kekosongan hukum. Kalau kosong hukum maka kembali ke undang-undang. Maka kita lihat apa yang boleh dan tidak boleh bagi kepala daerah," tutur Kaka.
"Karena, berkampanye itu di (masa) cuti. Kalau sekarang kan belum masa kampanye. Kalaupun disebut sosialisasi, tidak bisa disebut sosialisasi karena ini terkait aparatur negara," tandasnya.
BERITA TERKAIT: