Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tugas Rampung, Tim Reformasi Hukum Akan Serahkan Puluhan Rekomendasi ke Presiden Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 22 Agustus 2023, 12:57 WIB
Tugas Rampung, Tim Reformasi Hukum Akan Serahkan Puluhan Rekomendasi ke Presiden Jokowi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD/Ist
rmol news logo Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Kemenko Polhukam atas perintah Presiden Joko Widodo telah merampungkan tugasnya. Puluhan rekomendasi yang dihasilkan akan segera dikirim ke Presiden.

"Kami menyampaikan laporan bahwa tim kerja percepatan reformasi hukum sudah selesai melaksanakan tugasnya," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, di kantornya di kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, seperti dikutip Redaksi, Selasa siang (22/8).

Menko Polhukam menjelaskan, tim yang berjumlah empat kelompok kerja (Pokja) ini bertujuan untuk merespons banyak persoalan hukum di dalam negeri.

Empat Pokja tersebut adalah kelompok kerja reformasi peradilan dan penegakan hukum, kelompok kerja sektor agraria dan sumber daya alam, kelompok kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta kelompok kerja peraturan perundang-undangan.

Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk berdasarkan Keputusan Menko Polhukam Nomor 63/2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum pada 23 Mei 2023. Tim ini terdiri atas Pengarah, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Kelompok Kerja.

"Tadi sudah menyampaikan semua laporannya yang masing-masing kalau dirata-ratakan menyampaikan kira-kira 12 butir sehingga hampir 50 butir rekomendasi," tuturnya.

Rekomendasi ini ada yang sifatnya jangka pendek dan jangka panjang. Nantinya, rekomendasi ini akan disebarkan ke kementerian dan lembaga tertentu.

"Ini semua sudah selesai dan tinggal dirapikan. Insyaallah pertengahan September kita akan melaporkan ini ke Presiden Republik Indonesia karena tim percepatan ini dibuat atas instruksi presiden kepada Menko Polhukam ketika terjadi berbagai kegaduhan tentang hukum," pungkas Mahfud. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA