Ketentuan ini dalam rangka mendukung pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43, sekaligus sebagai upaya menurunkan tingkat pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.
“Jadwal yang dibuat tentunya tidak mengganggu pelayanan dari SKPD," Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani, Senin (21/8).
Pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah ini diberikan kepada Perangkat Daerah atau Biro yang tidak memberikan pelayanan dukungan operasional langsung kepada masyarakat serta tidak dapat dilaksanakan melalui media/aplikasi digital.
Pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah diberikan dengan batasan paling banyak 50 persen pada 21 Agustus-21 Oktober 2023. Sementara, pada 4-7 September 2023, paling banyak 75 persen.
"Bagi pegawai yang WFH, sistem absensi dilakukan dengan aplikasi mobile dan wajib memakai pakaian dinas. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: