Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Suharso Bantah Wilayah Inti IKN Bakal Menyusut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 21 Agustus 2023, 20:56 WIB
Suharso Bantah Wilayah Inti IKN Bakal Menyusut
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa/RMOL
rmol news logo Kawasan Ibukota Negara (IKN) tidak akan mengalami penyusutan, terutama di wilayah inti. Wilayah IKN hanya menyusut di kawasannya secara menyeluruh.

Sebab, pemutakhiran delineasi atau garis batas wilayah dilatarbelakangi oleh Pulau Balang yang perlu dikeluarkan dari wilayah IKN untuk menjaga kesatuan ekosistem, dan menghindari konflik sosial di wilayah pemukiman akibat pengelolaan terpisah.

Begitu disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/8).

“Enggak, enggak (penyusutan kawasan inti IKN), kawasan secara menyeluruhnya saja. Ya karena satu-satu daerah kalau kita belah dua kan mengalami kerepotan. Eksternalitasnya tuh enggak ketemu,” ujar Suharso.

Ia mengatakan, dalam UU Pemerintah Daerah (Pemda) disebutkan bahwa apabila wilayah kabupaten bertemu dengan kabupaten dalam satu batas teritori itu eksternalitasnya akan ditarik ke Provinsi.

“Kalau (wilayah IKN) ini gimana gitu? Jadi, daripada gitu kita lepaskan saja. Termasuk juga yang berpenghuni,” jelas Suharso.

Lebih lanjut, Suharso menegaskan bahwa wilayah IKN tetap akan menjadi kota baru tersendiri. Bukan diperuntukkan sekadar pemerintahan semata.

“Enggak, enggak, semua tetap seperti sebuah kota baru lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN (OIKN) Ida Bagus Nyoman Wiswantanu mengatakan salah satu perubahan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), terkait luas dan batas wilayah.

Luas IKN akan berkurang dari 256 ribu hektare menjadi 252 ribu hektare.

“Kita perlu melakukan penyesuaian-penyesuaian. Jadi yang tadinya luas wilayahnya 256 ribu ha, menjadi 252 ribu sekarang. Jadi ada penyempitan luas wilayah," katanya dalam diskusi panel di acara Konsultasi Publik RUU Perubahan UU IKN yang disiarkan virtual, Jumat (4/8). rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA