Peluncuran dilakukan Sekjen Bawaslu RI, Ichsan Fuady, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (18/8).
Menurut Fuady, Posko konsultasi hukum Pemilu dibentuk sebagai implementasi program Bawaslu RI untuk masyarakat umum dalam rangka memperoleh pengetahuan terkait informasi kepemiluan, khususnya penanganan hukum.
"Peluncuran pos konsultasi hukum muncul dari adanya semangat Bawaslu dalam memberikan ruang bagi masyarakat umum untuk dapat juga memperoleh penjelasan dan atau keterangan dalam permasalahan Pemilu," kata dia.
Dia juga menyatakan, Posko konsultasi hukum Pemilu juga memberikan akses yang mudah bagi masyarakat umum dan pemantau Pemilu mendapatkan cara praktis melaporkan hasil pengawasan.
"Memberi ruang konsultasi dan memperoleh pertimbangan-pertimbangan hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Pemilu dan pemilihan," sambungnya.
Fuady juga menginginkan mutu pelayanan Bawaslu kepada masyarakat luas dapat dirasakan maksimal, sehingga Posko konsultasi hukum dibuat untuk membuka partisipasi publik seluas-luasnya.
"Peluncuran pos konsultasi hukum ini diharapkan dapat meningkatkan mutu layanan publik yang dilakukan Bawaslu," ucapnya.
"Demi mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan terukur, sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: