Informasi yang diperoleh
Kantor Berita Politik RMOL, terdapat 4 pihak yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengajukan aduan ke Kantor DKPP, di Jalan KH Wahid Hasyim, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (15/8) pukul 13.30 WIB nanti.
Empat pihak pengadu yakni, Mikewati Vera Tangka (Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia), Listyowati (Ketua Yayasan Kalyanamitra), Misthohizzaman (Direktur Eksekutif INFID), Wirdyaningsih (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Anggota Bawaslu RI Periode 2008-2012), serta Hadar Nafis Gumay (Direktur Eksekutif Netgrit).
Dalam keterangan tertulis yang tersebar, aduan terhadap KPU dilakukan karena masalah aturan pemenuhan kuota 30 persen perempuan dalam pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) 2024.
Pengadu mengklaim, KPU tidak menegakkan praktik pemenuhan kuota perempuan, meski sudah menyebut Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 direvisi agar memenuhi persoalan
affirmative action itu.
BERITA TERKAIT: