"Bagi kami, ya sudah Bawaslu sudah lakukan itu pilihan kebijakannya, ya kami akan hadapi," ujar Anggota KPU RI, August Mellaz, dalam webinar “Sosialisasi Perkembangan Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024” yang dipantau melalui kanal YouTube Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia, Sabtu (12/8).
"Terus terang kalau urusan itu kami hadapi, pasti kami punya catatan sendiri kok, enggak usah khawatir," sambungnya.
Menurut dia, aduan atas kerja-kerja yang dilakukan KPU menjadi bagian dari konsekuensi pihaknya selaku penyelenggara pemilu.
"KPU itu posisinya 'ter', kan? Dalam urusan kode etik, posisinya Teradu. Itu kan hal yang memang ada konsekuensi dari pekerjaan kami," ujarnya.
Selain itu, Mellaz menghormati Bawaslu selaku pihak Pelapor, dan menyerahkan kepada DKPP untuk melakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut.
Di sisi lain, pihak KPU akan mencoba memeriksa konteks dari laporan Bawaslu ke DKPP. Mengingat DKPP bertugas menyidangkan persoalan etik individu dari lembaga penyelenggara pemilu.
"Paling ujung-ujungnya kan kami akan periksa, sebenarnya konteks yang diajukan ke DKPP kami seperti apa? Karena kalau kode etik kan konteksnya perilaku individu penyelenggara, dalam hal ini anggota KPU kan masing-masing apa problem kode etiknya, tentu kita akan periksa itu," terangnya.
Pada Senin (7/8), Bawaslu melaporkan KPU ke DKPP. Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan akses Silon yang tidak kunjung diberikan KPU kepada Bawaslu.
"Iya, soal akses Silon," kata Totok kepada awak media di Jakarta, Selasa (8/8).
Bawaslu telah lama ingin melaporkan KPU ke DKPP terkait akses Silon. Namun, baru melaporkan ke DKPP pada Senin lalu setelah melakukan kajian mendalam.
BERITA TERKAIT: