Selain telah membuat gaduh publik, pernyataan tersebut harus disikapi serius karena mencuat dari seorang ketua lembaga pengawas pemilu.
“Pak Bagja kemarin sempat membuat sedikit gaduh ketika berbicara potensi menunda pemilu (pilkada serentak). Nah ini semuanya harus ada penjelasan ke publik,” kata mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad Alhamid dalam webinar bertajuk
Sosialisasi Perkembangan Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Sabtu (12/8).
Bawaslu RI, khususnya Rahmat Bagja harus berani jujur menjelaskan dasar pemikiran penundaan Pilkada Serentak 2024. Pasalnya, para penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, DKPP, dan Bawaslu itu sendiri sudah menyepakati jadwal dan tahapan Pemilu 2024.
“Bukankah penyusunan peraturan KPU tentang program jadwal tahapan itu sudah disusun bersama Bawaslu, KPU, DKPP dan
stakeholders? Kenapa lagi Pak Bagja ngomong mengusulkan penundaan Pilkada?" tegasnya.
Buntut usulan penundaan Pilkada Serentak 2024, Rahmat Bagja pun telah dilaporkan ke DKPP oleh masyarakat sipil.
Dalam laporan yang dilayangkan pada Senin (7/8), Rahmat Bagja dianggap melanggar 4 Pasal, yakni Pasal 8 Huruf c Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 11 Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Lalu Pasal 17 Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pasal 19 Huruf J Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
BERITA TERKAIT: