Pelaporan dilakukan karyawan swasta bernama Darmansyah, yang mengaku dirugikan pernyataan Bagja karena menyebut penundaan Pilkada Serentak 2024 merupakan opsi karena masalah keamanan.
"Kami menilai Ketua Bawaslu RI telah melakukan pelanggaran kode etik yang cukup keras, dan terindikasi menggiring opini dan mempengaruhi publik menyepakati penundaan Pilkada Serentak 2024," ujar Darmansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (9/8).
Dia menilai, wacana penundaan pilkada yang disampaikan Bagja dalam rakor bersama sejumlah kementerian/lembaga terkait, yang digelar secara hybrid pada Rabu, 12 juli 2023, tidak bisa dijadikan alasan menghindari pelanggaran kode etik.
Lebih dari itu, Darmansyah juga menganggap kedudukan Bawaslu bukan pelaksana pemilihan, sehingga tidak patut memberikan pertimbangan penundaan pilkada.
"Logika sederhananya, menurut kami Bawaslu hanya wasit yang bersifat mengadili ketika terjadi pelanggaran pemilu, bukan justru menentukan tahapan dan proses pelaksanaan," tuturnya.
Maka dari itu, Darmansyah menduga Bagja telah melanggar beberapa pasal dalam peraturan DKPP, yang pada intinya mengenai kode etik penyelenggara pemilu.
BERITA TERKAIT: