Salah satu yang dipertanyakan adalah mengenai kewarasan Benny, yang sebelumnya melaporkan Rocky akibat mengeluarkan pernyataan "bajingan yang tolol" saat mengkritik Presiden Joko Widodo.
"Setelah laporan ke polisi ditolak, sekarang mau gelar aksi tangkap, Anda waras?" ujar Managing Director
Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (4/8).
Di samping itu, dia juga mengetahui aturan hukum yang menyatakan pencemaran nama baik secara langsung maupun melalui media sosial atau internet hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban.
"UU mengatakan yang merasa dihina harus lapor sendiri ke polisi," tegasnya.
Maka dari itu, Anthony menilai ancaman Benny tidak memiliki dasar dan malah berpotensi dibalikkan argumentasinya.
"Kaki-tangan, antek, pesuruh, centeng, tidak berhak mewakilkan. 10 ribu orang akan tenggelam oleh massa buruh," pungkas Anthony.
BERITA TERKAIT: