Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Hanura: Mekanisme Konstitusional yang Sah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 02 Agustus 2025, 17:58 WIB
Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Hanura: Mekanisme Konstitusional yang Sah
Ketua UmumPar tai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Oesman Sapta Odang didampingi Sekretaris Jenderal, Benny Rhamdani dan jajaran di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu, 2 AgustusĀ 2025/RMOL
rmol news logo Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) memastikan Keputusan Presiden (Keppres) Prabowo Subianto soal pemberian abolisi Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto sudah sesuai konstitusi.

Dikatakan Sekretaris Jenderal Hanura, Benny Rhamdani, tidak benar jika kemudian ada yang memandang langkah Presiden Prabowo adalah bentuk invensi pada penegakan hukum.

"Partai Hanura sangat percaya bahwa Keputusan Presiden tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kekuasaan kehakiman, melainkan mekanisme korektif konstitusional yang sah dan dijamin oleh UUD 1945," kata Benny Rhamdani dalam konferensi pers bersama Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang di Kawasan Jakarta Selatan, Sabtu 2 Agustus 2025.

Lanjut Benny, abolisi dan amnesti adalah perangkat hukum luar biasa (extraordinary legal instruments) yang bisa digunakan dalam situasi ketika hukum telah dibajak untuk tujuan kekuasaan.

Maka dari itu, Benny menegaskan, Hanura mendukung sepenuhnya keputusan Prabowo.

Di satu sisi, melalui fenomena ini, Benny menilai ada perubahan penegakan hukum ke arah lebih baik dan adil.

Itu sebabnya, Hanura meminta para penegak hukum menjadikan fenomena ini sebagai pelajaran berharga.

"???Bangsa ini membutuhkan penegak hukum yang jujur, hukum yang bersih dan berpihak pada kebenaran dan keadilan, bukan hukum yang digunakan sebagai alat politik kekuasaan dan alat balas dendam," demikian Benny.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA