Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Panji Gumilang Tersangka, Fahira Idris Minta Hak Peserta Didik Al Zaytun Tetap Difasilitasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 03 Agustus 2023, 17:55 WIB
Panji Gumilang Tersangka, Fahira Idris Minta Hak Peserta Didik Al Zaytun Tetap Difasilitasi
Anggota DPD RI, Fahira Idris/RMOL
rmol news logo Penetapan tersangka terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam kasus penodaan agama disambut positif anggota DPD RI, Fahira Idris. Namun Fahira mengingatkan bahwa hak didik para santri di Al Zaytun harus tetap diperhatikan pihak-pihak terkait.

“Kita patut memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran kepolisian yang telah menangani kasus Panji Gumilang ini secara proporsional," kata Fahira lewat keterangan tertulisnya, Kamis (3/8).

Menurut Senator Jakarta itu, penetapan tersangka ini diharapkan mengakhiri berbagai kontroversi dan kegaduhan yang terjadi selama ini, serta menjadikan suasana dan kebatinan umat semakin kondusif.

Setelah penetapan tersangka ini, proses selanjutnya adalah pembuktian di pengadilan. Selama proses hukum ini berjalan, umat diharapkan bersabar, memberi dukungan dan mempercayakan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

"Yang juga penting dipastikan oleh pemangku kepentingan terkait setelah penetapan tersangka ini adalah memastikan semua hak-hak peserta didik di semua tingkatan yang ada di Ponpes Al Zaytun terpenuhi," tutur Fahira.

Dia menegaskan, pemenuhan semua hak-hak peserta didik yang terkait dengan yayasan Al Zaytun tidak boleh terganggu dengan penetapan tersangka ini.

"Peserta didik harus tetap difasilitasi untuk menimba ilmu,” demikian Fahira.

Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kemudian Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun dan pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA