Sekjen Bawaslu RI, Ichsan Fuady, hadir dalam sidang DKPP RI, di Jakarta Pusat, Kamis (3/8)/Repro
Proses seleksi di daerah yang diduga terdapat persoalan etik disidangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Menariknya, sebagai pihak Teradu adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Ichsan Fuady.
DKPP menyidangkan perkara yang tercatat sebagai dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 97-PKE-DKPP/VII/2023, di Ruang Sidang DKPP, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (3/8).
Perkara ini diadukan Indrawati yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Bawaslu RI. Indrawati mengaku dirugikan Ichsan yang disebut melarang Pengadu mengikuti seleksi sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Sidang kali ini dipimpin anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo dan 3 Anggota Majelis Persidangan yaitu I Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi, dan Yulianto Sudrajad.
Dalam sidang kali ini hadir sebagai Teradu Sekjen Bawaslu RI Ichsan Fuady, juga kuasa pihak Pengadu Rahmat Devi Irawan dan Rudy Farcison.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: