Somasi dilayangkan karena Timsel dinilai tidak menjalankan tata tertib. Timsel diduga menguntungkan salah satu peserta seleksi yang kini namanya masuk 6 besar.
Ryan mengatakan, persoalan tersebut menjadi preseden buruk sistem rekrutmen calon anggota Bawaslu. Pasalnya, Timsel bersikeras meloloskan nama yang diketahui terlambat datang saat tes kesehatan tahap pertama.
"Di dalam tata tertib jelas tertulis agar peserta datang 30 menit sebelum tes dimulai dan tidak diperbolehkan terlambat. Artinya tata tertib itu dibuat oleh Timsel dan berlaku kepada semua peserta seleksi," kata Ryan, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (2/8).
Menurut Ryan, Timsel Wilayah III yang meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan tidak profesional. Sebab, Timsel meloloskan Adi Fuadi dan Diaz Alaudin yang terlambat datang lebih dari waktu yang ditentukan.
"Lalu tata tertib itu gunanya untuk apa, kalau ujungnya yang terlambat juga masih bisa ikut tes dan lolos enam besar?" tuturnya.
Dirinya meminta agar Bawaslu RI turun langsung untuk melihat kondisi seleksi yang dilakukan Timsel Wilayah III. Ia menduga, diloloskannya dua nama tersebut karena ada kedekatan dengan anggota tim seleksi.
"Bawaslu harus lihat kondisi seperti ini, karena ini berkaitan dengan integritas penyelenggara pemilu. Kalau sistem rekrutmen anggota penyelenggara pemilu saja seperti ini yang sarat dengan kepentingan, lalu bagaimana dengan hasil pemilu itu sendiri apakah bisa dibilang berintegritas," pungkasnya.
Seleksi calon anggota Bawaslu Kota Cirebon dinilai janggal. Menyusul Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Bawaslu wilayah III Provinsi Jawa Barat mengeluarkan pengumuman 6 nama yang dinyatakan lolos untuk mengikuti tahapan
fit and proper test.
BERITA TERKAIT: