Hal itu diungkap langsung Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers mengenai penahanan satu orang tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun 2021-2023, Senin (31/7).
"Pada saat pengumuman tersebut saya bilang sprindiknya tiga, tapi kenapa tersangka ditetapkan itu lima. Saya katakan, bahwa sebagaimana KUHAP itu, apa sih yang dimaksud dengan tersangka, itu kan pihak yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan kecukupan alat bukti," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (31/7).
Alex memastikan, pada saat gelar perkara atau ekspose, secara substansi dan secara materiil, baik Kepala Basarnas RI periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) maupun Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC), sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Adapun kenapa kita tidak terbitkan Sprindik? Sebagaimana teman-teman ketahui, yang bersangkutan kedua orang tersebut itu masih sebagai anggota TNI aktif. Selama ini, ketika pelaku tindak pidana itu masih berstatus sebagai anggota TNI aktif, maka penanganan perkaranya dilakukan oleh pihak Puspom TNI. Itulah yang kemudian kami berkoordinasi dengan teman-teman penyidik Puspom TNI," jelas Alex.
Alex mengungkapkan, koordinasi dengan pihak Puspom Mabes TNI sudah dilakukan ketika dilakukan kegiatan tangkap tangan pada Selasa lalu (25/7).
"Kapan koordinasi dilakukan? Itu sejak OTT, bahwa yang kita tangkap itu masih anggota TNI, itu sudah ada komunikasi aktif antara Plt Deputi dalam hal ini Pak Asep, dengan kawan-kawan di Puspom TNI, itu terus dilakukan koordinasi tersebut," tutur Alex.
Untuk itu, kata Alex, pada saat gelar perkara, hadir tiga penyidik dari Puspom TNI. Bahkan, penyidik dari Puspom TNI juga diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan opininya.
"Sehingga ketika diambil kesimpulan bahwa dalam perkara suap di Basarnas ini, ada tiga pemberi, dan ada dua orang penerima. Karena prinsip suap menyuap kan pemberi dan penerima, makanya kita sampaikan bahwa kita akan menetapkan lima orang tersangka. Meskipun nanti secara administratif, Sprindik untuk anggota TNI itu akan diterbitkan oleh Puspom TNI," terang Alex.
Bahkan hingga saat ini, KPK masih melakukan koordinasi dengan pihak TNI. Koordinasi pun dilakukan langsung oleh Firli Bahuri.
"Sampai sekarang pun masih terus berkoordinasi, terutama Pak Ketua (KPK), Pak Firli, meskipun yang bersangkutan pada saat kejadian itu sedang dinas di Manado, tetapi selalu kami informasikan. Pak Firli itu juga melakukan koordinasi, baik dengan Puspom TNI, dengan KSAU, karena yang bersangkutan, HA, ini adalah perwira dari TNI Angkatan Udara. Juga (koordinasi) dengan Panglima (TNI), itu yang dilakukan oleh Pak Ketua ya, dengan melakukan komunikasi terus," pungkas Alex.
BERITA TERKAIT: