Sebab,
publisher right akan menjadi jembatan antara
platform digital dan perusahaan media dengan skema
business to business (B2B) yang menguntungkan dari segi ekonomi kedua belah pihak.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Usman Kansong menyebut, pihaknya telah mengirim rancangan peraturan perundang-undangan mengenai
publisher right pada Senin (24/7) lalu.
"Rancangan
publisher right sudah kami kirimkan ke Setneg. Kurang lebih sudah seminggu berada di Setneg," ucap Usman dalam diskusi daring bertema 'Publisher Rights, Google dan Masa Depan Pers' pada Sabtu (29/7).
Nantinya, pihak Setneg akan melihat dan menimbang rancangan tersebut sebelum diserahkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan menjadi Peraturan Presiden (Perpres).
"Kemudian di Sekneg tetap akan membahas, melihat, dan menimbang-nimbang sebelum ditandatangani Presiden," kata Usman.
Dalam pembentukan rancangan ini, Usman mengklaim pihak Kominfo telah membahas bersama praktisi pers,
platform digital dan pihak lainnya.
BERITA TERKAIT: