Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPD I Golkar Tak Gubris Seruan Munaslub

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 28 Juli 2023, 23:49 WIB
DPD I Golkar Tak Gubris Seruan Munaslub
Lambang partai Golkar/RMOLNetwork
rmol news logo Isu Musyawarah Nasional Luar Biasa (munaslub) yang diserukan oleh mantan Sekjen Golkar Idrus Marham tak digubris oleh sejumlah ketua Dewan Pimpina Daerah (DPD) tingkat I Partai Golkar.

Ramai-ramai pengurus Golkar daerah tingkat Provinsi merespons seruan mantan narapidana kasus korupsi proyek PLTU Riau-1 itu.

Ketua DPD Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar mengaku tak akan terpengaruh atas seruan Idrus tersebut. Bupati Tangerang ini  pun meminta agar Idrus berhenti menyerukan wacana munaslub dan fokus memenangkan partai Golkar di Pemilu 2024.

"Sudahlah hentikan wacana itu, tidak ada munaslub. Sekarang lebih baik fokus dukung Airlangga menangkan pemilu," ujarnya melalui pesan tertulis, Jumat (28/7).

Ia juga memastikan pihaknya akan tegak lurus terhadap kepemimpinan Airlangga.

"DPD Partai Golkar DKI Jakarta masih solid mendukung Airlangga Hartarto untuk memenangkan pilpres, pileg dan pilkada 2024," ucapnya.

Sementara itu, ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Christiany Eugenia Paruntu tak ambil pusing soal wacana Munaslub yang berkembang.

Tetty Paruntu, sapaan akrab Bupati Minsel Periode 2010-2016 dan 2016-2021 itu mengutarakan saat ini Golkar Sulut fokus kerja untuk pemenangan pemilu 2024.

"Pemilu serentak 2024 tinggal menghitung bulan saja. Intinya kami menolak munaslub. Sekali lagi kami di Sulut sangat solid dan mendukung Pak Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar," kata dia.

Aturan mengenai pergantian ketum tercantum dalam anggaran dasar Partai Golkar dengan beberapa ketentuan. Salah satunya, apabila dua per tiga pengurus partai (DPD) Provinsi sepakat agar munaslub dilaksanakan.

Setidaknya terdapat dua penyebab yang dapat dijadikan landasan menggelar munaslub. Pertama, partai dalam keadaan terancam atau menghadapi hal ihwal kegentingan yang memaksa. Selanjutnya, DPP melanggar AD/ART atau DPP tak dapat melaksanakan amanat Munas yang menyebabkan organisasi tak berjalan sesuai dengan fungsinya. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA