Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Jamin Verifikasi Pemilih Pakai KK Tidak Rawan Kecurangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 27 Juli 2023, 00:21 WIB
KPU Jamin Verifikasi Pemilih Pakai KK Tidak Rawan Kecurangan
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL
rmol news logo Penggunaan kartu keluarga (KK) dalam verifikasi pemilih yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) pada hari H pencoblosan dinilai tidak rawan kecurangan.

Hal itu disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, saat ditemui usai acara Pelantikan KPU pada 25 Kabupaten/Kota, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/7).

Dia menjelaskan, kemungkinan pemilih yang belum memiliki KTP-el berasal dari pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun pada hari pencoblosan.

"Secara hukum kita harus berprasangka baik semua. Harus kita anggap benar, kecuali ada yang dapat membuktikan sebaliknya," ujar Hasyim.

Anggota KPU RI dua periode itu menuturkan, kegelisahan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai penggunaan KTP-el rawan kecurangan karena pengalaman Pemilu 2019, dipastikan tidak akan terjadi.

Pasalnya, dia meyakini petugas tempat pemungutan suara (TPS) yang berasal dari warga setempat, akan mudah mengenali data diri pemilih yang memenuhi syarat umur 17 tahun melalui KK.

"Ya sama-sama tetangga kan pasti tahu, ada NIK-nya kan, ada database-nya di data Kemendagri dan kita kan terkoneksi," tuturnya.

Meski begitu, Hasyim menegaskan upaya KPU dalam memastikan hak pilih pemilih pemula terlindungi. Salah satu caranya berkoordinasi dengan Kemendagri mempercepat penerbitan KTP-el.

"Kami sudah kerjasama dengan pemerintah dalam hal ini Kemendagri. Pada hari H ketika yang bersangkutan 17 tahun, ya sudah siap KTP-nya. Kalau belum menggunakan Kartu Keluarga," tandasnya.

Kekhawatiran mengenai potensi kecurangan dalam penggunaan KK sebagai alat verifikasi pemilih di TPS, disampaikan anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty.

Dia menjelaskan, KK memiliki kedudukan yang berbeda dengan KTP-el, mengingat UU 7/2017 tentang Pemilu menyatakan pemilih adalah yang memiliki KTP-el.

Sehingga dia memandang, KK memang merupakan salah satu administrasi kependudukan. Sedangkan, KTP-el adalah administrasi kependudukan maupun pemilihan.

"Menurut hemat kami, ini harus menjadi upaya aktifnya KPU terhadap teman-teman Kemendagri dan Dukcapil, tidak bisa berlindung pada posisi, 'Pakai KK juga boleh," demikian Lolly dalam kesempatan sebelumnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA