Hal itu disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, saat ditemui usai acara Pelantikan Anggota KPU pada 25 Kabupaten/Kota, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/7).
"Pada hari H (pencoblosan), ketika yang bersangkutan (pemilih sudah berumur) 17 tahun ya sudah siap KTP-nya. Kalau belum menggunakan kartu keluarga," ujar dia.
Hasyim mengatakan, KPU telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), mendorong penerbitan e-KTP bagi pemilih yang baru berumur 17 tahun setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT) bisa rampung.
Pasalnya, dia membenarkan data 4 juta data pemilih belum punya e-KTP yang ditemui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Padahal, berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilu, pemilih adalah warga yang memiliki e-KTP.
"Bisa jadi yang belum punya KTP yang satu (atau) dua hari menjelang pemungutan suara, atau pada hari h pemungutan suara," tuturnya.
"Tapi kami sudah kerjasama dengan pemerintah, dalam hal ini Kemendagri untuk ada percepatan-percepatan (penerbitan e-KTP bagi pemilih yang baru berumur 17 tahun)," demikian Hasyim menambahkan.
BERITA TERKAIT: