Dalam aksi ini, ada dua isu yang diusung Partai Buruh. Pertama, cabut
presidential threshold 20 persen dan cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.
“Bersamaan dengan aksi ini, Partai Buruh akan menyerahkan berkas gugatan
presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Selasa (25/7).
Partai Buruh menjadi satu-satunya partai politik yang mengajukan uji formil UU Cipta Kerja. Penetapan UU Cipta Kerja dipandang tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
“Oleh karena itu, MK harus mencabut UU Cipta Kerja,” tegasnya.
Partai Buruh sebelumnya telah mengajukan
judicial review terkait presidential threshold secara online pada Kamis lalu (20/7).
BERITA TERKAIT: