Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, saat ditemui
Kantor Berita Politik RMOL di Kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (25/7).
"Partainya yang masalah, wong ini terdakwa kok dimasukin (daftar bacaleg). Yang rugikan dia sendiri, dan masyarakat akan tahu. Masa tersangka dimasukkan," ujar dia.
Mantan anggota KPU Kabupaten Malang itu menjelaskan, Bawaslu tidak berwenang menangani permasalahan bacaleg berstatus tersangka dalam kasus korupsi, karena belum berkekuatan hukum tetap.
"Memang itu bukan domain kita, dia belum bersalah. Kecuali kalau dia nanti sudah diputus oleh pengadilan," sambungnya menegaskan.
Lebih lanjut, Totok menyinggung soal kepastian hukum pencalonan mantan narapidana korupsi, dan menjadi persyaratan ketika ingin didaftarkan sebagai bacaleg ke KPU.
"Itu tadi, batasannya Putusan MK (87/PUU-XX/2022). Itu (yang tidak boleh Nyaleg) para narapidana. Karena itu nanti SKCK-nya (ketika diurus pasti tidak keluar)," urai Totok.
"Catatannya di situ. Itu masuk domain persyaratan administratifnya," demikian mantan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur itu.
Adapun contoh bacaleg yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Dadan Tri Yudianto.
Dia terindikasi terlibat kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), saat menjabat Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton.
BERITA TERKAIT: