"Iya
definitely (tentu saja)," kata Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (21/7).
Terkait waktu pasti gugatan, Didiek belum dapat menjelaskan lebih lanjut.
Sementara itu, pengamat transportasi, Djoko Setijowarno menilai gugatan ini adalah hak dari PT KAI. Sebab, dari kecelakaan ini, perjalanan kereta jadi terhambat.
"Bisa nuntut berapapun dia menang secara pidana dan perdata kan dia rugi lokomotifnya (rusak)," kata Djoko.
Terlebih, Djoko menyebut pihak KAI kerap menang bila mengajukan gugatan soal laka lantas di perlintasan kereta.
Djoko pun mengambil contoh saat perusahaan Bus PO Harapan Jaya yang harus membayar Rp 1 miliar lebih akibat kecelakaan bus dengan KA Dhoho Penataran di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur pada 27 Februari 2022.
BERITA TERKAIT: