Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye, yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari, di Jakarta, pada 14 Juli 2023.
Dalam Pasal 70 dan 71 PKPU tersebut, disebutkan sejumlah tempat umum yang dilarang dipasang alat peraga kampanye, seperti rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan antara lain di gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.
Selain itu, alat peraga kampanye juga tak boleh dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Bahkan larangan pemanfaatan tempat-tempat umum tersebut juga dilarang memasang pada halaman, dinding, maupun pagar.
Adapun alat peraga kampanye yang bisa dimanfaatkan peserta Pemilu 2024 antara lain:
1. Selebaran
2. Brosur
3. Pamflet
4. Poster
5. Stiker
6. Pakaian
7. Penutup kepala
8. Alat minum/makan
9. Kalender
10. Kartu nama
11. Pin
12. Alat tulis.
BERITA TERKAIT: