Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

LPPI: Pernyataan Luhut dan Firli Soal OTT Bukti KPK Tak Bisa Diintervensi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 20 Juli 2023, 21:25 WIB
LPPI: Pernyataan Luhut dan Firli Soal OTT Bukti KPK Tak Bisa Diintervensi
Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan bersama Ketua KPK RI Firli Bahuri memberikan keterangan pers usai acara webinar aksi reformasi tata kelola pelabuhan di Gedung Merah Putih, KPK/RMOL
rmol news logo Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan yang tidak ingin Operasi Tangkap Tangan (OTT) selalu dipamerkan dalam menangani kasus korupsi menuai pendapat publik.

Ketua Umum Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (LPPI) Dedi Siregar berpendapat, apa yang disampaikan Luhut soal OTT yang biasa dilakukan oleh KPK ini merupakan bukti lembaga antirasuah itu tak dapat diintervensi.

“Pernyataan itu membuktikan bahwa KPK tidak dapat diintervensi, hal ini dapat dibuktikan pada kasus 2 oknum peradilan Hasbi Hasan atas kasus suap di MA, Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung,” kata Dedi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (20/7).

Apalagi, lenjut Dedi, kasus suap itu, akhirnya membongkar keterlibatan dua Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh yang tidak pernah dilakukan oleh KPK sebelumnya namun mampu dibongkar Firli Bahuri.

Ketua KPK RI, Firli Bahuri sendiri telah menegaskan bahwa jajarannya lebih mengoptimalkan pencegahan karena hal tersebut merupakan hal penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Namun, pencegahan juga harus dibarengi dengan penindakan atau dengan kata lain melakukan OTT.

“Kita melihat respons Pak Firli yang memiliki pandangan dengan pernyataan Menko Marvest Luhut membuktikan bahwa KPK tidak dapat diintervensi,” tegasnya lagi. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA