Padahal sebelumnya DPR Aceh sempat menolak Pj Achmad Marzuki melanjutkan jabatannya. Bahkan mereka sudah mengusulkan nama Sekda Aceh, Bustami, untuk menggantikan Achmad Marzuki ke Kemendagri.
Namun kini terpaksa berbalik mendukung Achmad Marzuki demi kepentingan mereka.
"Mau tidak mau, apalagi ini tahun politik. Jadi itu membuat mereka yang menelan ludah sendiri dengan sikap begitu," kata pengamat Kebijakan Publik, Nasrul Zaman, kepada
Kantor Berita RMOLAceh, Senin (10/7).
Nasrul pun khawatir, DPR Aceh akan lebih bermanuver. Misalnya bernegosiasi dalam sistem pemerintahan Aceh.
Karena, analisis Nasrul, jika DPR Aceh serius menolak Pj Achmad Marzuki pasti mendatangi pemerintah pusat untuk memprotes putusan tersebut. Namun hal itu tidak mereka lakukan.
Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpanjangan masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh pada Selasa lalu (4/6).
Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri alias Pon Yahya, menyambut baik keputusan Presiden Jokowi yang memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh hingga 2024.
Terkait adanya pro dan kontra di kalangan elemen masyarakat Aceh, Pon Yahya mengajak seluruh tokoh dan masyarakat Aceh untuk menghormati kebijakan tersebut.
"Mari sama-sama untuk bersatu dan menghilangkan perbedaan pendapat untuk membangun Aceh yang lebih baik ke depan," kata Pon Yahya.
BERITA TERKAIT: