Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPDB Simpan Banyak Persoalan, Pengamat: Negara Telah Abai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 09 Juli 2023, 00:44 WIB
PPDB Simpan Banyak Persoalan, Pengamat: Negara Telah Abai
Ilustrasi PPDB/Ist
rmol news logo Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Barat menyisakan masalah besar bagi orangtua siswa yang tidak mendapatkan keadilan untuk bisa menyekolahkan anaknya akibat sistem yang ada saat ini.

Menurut pemerhati pendidikan Jabar, Gunawan Rasyid, PPDB Jabar tahun 2023 merupakan sistem yang harus dievaluasi secara mendalam, terutama masalah integritas data.

"Fenomenanya sekarang, banyak yang merasa diperlakukan tidak adil oleh sistem tersebut. Pasalnya, banyak siswa yang berpotensi baik dari segi akademik, prestasi, maupun yang nyata tidak memiliki kemampuan secara ekonomi berguguran karena kalah score rapor dan jarak koordinat yang kalah bersaing, akhirnya menyisakan pertanyaan dan kekecewaan," tutur Gunawan saat dihubungi Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (8/7).

Dengan sistem PPDB tahun ini, dia memaparkan, para siswa yang memiliki potensi akan kalah bersaing untuk masuk sekolah negeri dengan siswa yang biasa-biasa saja namun jaraknya dekat dengan sekolah.

"Bukan hanya itu, melalui sistem PPDB ini, banyak anak yang seharusnya ditanggung oleh negara namun, diabaikan begitu saja karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh sistem," tegasnya.

Dibeberkan Gunawan, dirinya mendapatkan temuan di lapangan adanya siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga sebagai penerima kartu Indonesia Pintar (KIP), yang mendaftar di salah satu SMK melalui jalur afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), gagal masuk.

"Alasannya klise, jarak tidak masuk zonasi sekitar 2.500 meter dari rumah siswa ke sekolah. Selanjutnya siswa tersebut mendaftar kembali melalui jalur prestasi rapor juga gagal," ucapnya.

"Saya lihat anak menjadi frustrasi, ketika seorang anak yang ingin melanjutkan pendidikan namun dipersulit oleh sistem, anak jadi down," sambungnya.

Dan ternyata kejadian serupa banyak terjadi. Untuk itu dirinya telah melaporkan dan membuat aduan kepada Kantor Disdik Jabar terkait PPDB 2023 yang telah membuat sebagian warga miskin kehilangan hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Pada musim PPDB saat ini, lanjut dia, disinyalir warga miskin diduga mendadak meningkat di seputaran sekolah yang dituju. Sehingga jarak titik koordinat yang menjadi persyaratan seleksi jalur afirmasi KETM banyak dimonopoli oleh warga miskin baru.

"Saya juga baru menyampaikan pengaduan, kebetulan saya jadi wali seorang anak yatim piatu, keadaannya miskin, terdaftar di DTKS penerima KIP dan terlantar, daftar PPDB tahap 2 di SMKN 12 Bandung. Tapi sebelum pengumuman tanggal 10 sudah terlihat potensinya gagal, sehingga saya membuat pengaduan karena secara Undang-undang anak tersebut wajib mendapatkan hak pendidikan yang layak," jelasnya.

Menurut Gunawan, setelah melihat fakta di lapangan, Disdik Jabat harus melakukan evaluasi secara menyeluruh dikarenakan masih banyaknya perdebatan di masyarakat tentang kejanggalan hasil seleksi PPDB.

Masyarakat banyak terhipnotis tampilan portal PPDB Jabar yang sangat informatif, mudah diakses, yang seolah-olah sangat tidak mungkin akan terjadi penyimpangan. Padahal integritas data yang tampil dalam portal PPDB 2023, masih debatable, justru yang terjadi seperti menjadi penguat untuk oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Saya sudah banyak mendapatkan informasi dan temuan yang sangat valid yang InsyaAllah hasil analisis tersebut akan diekspos di Komisi 5 DPRD Provinsi Jawa Barat dan sedang dalam penjadwalan yang akan dilakukan setelah para siswa mulai melakukan pembelajaran agar memudahkan untuk melakukan audit investigasi," terangnya.

Dengan polemik sistem PPDB 2023, menurut Gunawan, pemerintah telah mengabaikan amanat Undang-undang dalam penanganan fakir miskin. Di mana masyarakat yang kurang mampu kemungkinan tidak dapat mengikuti pendidikan karena tak memiliki biaya untuk masuk sekolah swasta.

"Ketika ditanya siapa yang seharusnya bertanggung jawab? Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, kondisi seperti anak yang saya bantu, penghidupannya wajib ditanggung negara berikut wajib mendapatkan hak pendidikan yang layak," tegasnya.

Gunawan pun merasa heran Keputusan Gubernur tentang SOP PPDB bisa mengalahkan Undang-undang yang mengamanahkan wajib menjamin hak mendapatkan pendidikan yang layak bagi fakir miskin. Dan yang bertanggungjawab seharusnya Pemda Provinsi Jabar.

"Sehingga tagline 'Sekolah Juara Untuk Semua' menjadi tidak relevan karena tidak semua bisa sekolah," tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA