Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Bawaslu RI, KPU Kaltim Dinyatakan Bersalah saat Tambah Bacaleg Garuda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 06 Juli 2023, 02:32 WIB
Sidang Bawaslu RI, KPU Kaltim Dinyatakan Bersalah saat Tambah Bacaleg Garuda
Sidang putusan Bawaslu RI perkara penambahan Bacaleg Partai Garuda di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu 5 Juli 2023/Ist
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim), dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Putusan tersebut dihasilkan dalam sidang perkara penambahan bacaleg Partai Garuda melalui Silon di wilayah Kaltim melewati tenggat waktu, yang digelar Bawaslu RI di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (5/7).

"Memberikan teguran kepada terlapor (KPU Kaltim) untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan," ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi.

Sanksi itu diberikan ke KPU Kaltim karena terbukti memperbolehkan Partai Garuda menambah jumlah bacaleg ke dalam Silon. Padahal, penambahan tersebut dilakukan saat batas waktu pengumpulan berkas digital sudah lewat.

"Dengan demikian, adanya penambahan bakal calon baru di luar rentang waktu tanggal 1-14 Mei 2023 tidak berkesesuaian dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah diundangkan sebelumnya," tambah Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA