Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai, dugaan kecurangan potensi terjadi jika DPT yang ditetapkan KPU tidak memuat data pemilih yang akurat dan sesuai persyaratan.
Pasalnya, dia menemukan masalah yang berulang pada setiap pelaksanaan Pemilu, yakni ada jutaan data pemilih tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), tapi bisa masuk ke dalam DPT.
Padahal menurutnya, salah satu syarat sebagai pemilih yang diatur UU 7/2017 tentang Pemilu adalah dokumen kependudukan, dalam hal ini yang sudah memiliki e-KTP.
“Kita tetap berharap bahwa ini (pemilih siluman) sesuatu yang
by accident bukan
by design. Tetapi kita tetap harus curiga, bahwa potensi penggunaan daftar pemilih untuk kecurangan selalu ada. Patut waspada,” ujar Kaka saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/7).
Pada 2019 lalu, KIPP menyebut ada belasan juta data pemilih tanpa e-KTP masuk DPT. Sehingga, Kaka menduga jumlahnya bukan hanya 4 juta seperti temuan Bawaslu.
“Dengan sampel-sampel (data pemilih) saja kita masih menemukan yang tidak memiliki e-KTP,” sambungnya menjelaskan.
Oleh karena itu, Kaka mendesak agar KPU bersama-sama dengan pemangku kebijakan lainnya menyelesaikan masalah data yang tidak memiliki identitas, atau biasa disebut pemilih siluman.
“Sampai saat ini saya belum melihat ada rapat koordinasi yang membahas soal ini,” demikian Kaka menambahkan.
BERITA TERKAIT: