Iyan memperoleh sabu dari seseorang bernama Nurdin Soleh alias Pa Cie.
Iyan yang sudah tujuh tahun menjadi pegawai instalasi listrik di PT PLN (Persero) nekat menjadi pengedar sabu dengan upah Rp1 juta-2 juta.
"Saya mengedarkan sabu sekitar tiga bulan ke belakang," kata Iyan saat diinterogasi Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Rabu, 23 Oktober 2024.
Iyan mengaku hanya dititipkan oleh tersangka Pa Cie untuk menempelkan sabu.
"Caranya ditempel di gardu maupun boks listrik," kata Iyan dikutip dari
Kantor Berita RMOLJabar.
Setelah ditempel, Iyan lalu mengirimkan foto serta lokasinya ke Pa Cie.
"Nanti Pa Cie yang mengarahkan pembeli untuk mengambil sabu," kata Iyan.
Akibat perbuatannya, Iyan dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 tahun hingga 20 tahun dan atau denda Rp1 miliar atau maksimal Rp10 miliar.
"Ayat 2 penjara 6 tahun maksimal 20 tahun dan atau penjara seumur hidup denda Rp1 miliar atau maksimal Rp10 miliar," kata Kapolres Cimahi.
BERITA TERKAIT: