Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Petugas Instalasi Listrik Nyambi Edarkan Sabu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 24 Oktober 2024, 05:11 WIB
Petugas Instalasi Listrik Nyambi Edarkan Sabu
Petugas instalasi listrik, Iyan Sopian alias IS diinterogasi Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto/RMOLJabar
rmol news logo Petugas instalasi listrik, Iyan Sopian alias IS dibekuk aparat Polres Cimahi dengan barang bukti sabu sebanyak 70,15 gram. 

Iyan memperoleh sabu dari seseorang bernama Nurdin Soleh alias Pa Cie.

Iyan yang sudah tujuh tahun menjadi pegawai instalasi listrik di PT PLN (Persero) nekat menjadi pengedar sabu dengan upah Rp1 juta-2 juta.

"Saya mengedarkan sabu sekitar tiga bulan ke belakang," kata Iyan saat diinterogasi Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Rabu, 23 Oktober 2024.

Iyan mengaku hanya dititipkan oleh tersangka Pa Cie untuk menempelkan sabu.

"Caranya ditempel di gardu maupun boks listrik," kata Iyan dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar.

Setelah ditempel, Iyan lalu mengirimkan foto serta lokasinya ke Pa Cie.

"Nanti Pa Cie yang mengarahkan pembeli untuk mengambil sabu," kata Iyan.

Akibat perbuatannya, Iyan dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 tahun hingga 20 tahun dan atau denda Rp1 miliar atau maksimal Rp10 miliar. 

"Ayat 2 penjara 6 tahun maksimal 20 tahun dan atau penjara seumur hidup denda Rp1 miliar atau maksimal Rp10 miliar," kata Kapolres Cimahi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA