Pelaku DK alias E merupakan residivis tahun 2006 dan ditahan di Lapas Cipinang dan pelaku AS alias A residivis tahun 2020 ditahan di Lapas Cilegon.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Tri Suhartanto mengatakan, dalam beraksi kedua pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari rumah yang tampak tidak berpenghuni.
“Biasanya mereka melihat rumah yang lampunya menyala sampai siang hari. Itu jadi tanda kalau rumah sedang kosong,” kata Tri kepada wartawan, Kamis 6 November 2025.
Kedua pelaku mengaku sudah membobol empat rumah di wilayah Kembangan, Cengkareng, hingga Grogol Petamburan, dengan membawa barang-barang berharga, seperti uang tunai, perhiasan, dan kendaraan bermotor.
“Kerugian korban bervariasi, mulai dari Rp30 juta hingga Rp50 juta. Mereka mengambil apa pun yang bisa dijual, dari emas hingga kendaraan,” kata Tri.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
BERITA TERKAIT: